
Kejagung Heran Pengacara Tom Lembong Walk Out di Sidang: Apa Masalahnya?

Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengomentari kuasa hukum terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, yang walk out sidang karena jaksa membacakan keterangan saksi yang berjalan hadir. Kejagung mempertanyakan alasan protes dari kubu Tom Lembong.
“Membacakan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan dapat dilakukan jika ada penetapan majelis hakim setelah mempertimbangkan alasan/ ketidakhadiran saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Rabu (18/6/2025).
Harli juga menyebut majelis hakim sudah mengizinkan jaksa membacakan keterangan saksi yang berhalangan. Kejagung menilai tidak ada yang salah dari perbuatan jaksa tersebut.
ADVERTISEMENT
–>
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT
document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>
“Majelis hakim sudah mempersilakan JPU membacakan keterangan saksi dalam BAP, setelah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi yang bersangkutan, lalu apa masalahnya?” ucap Harli.
Ia pun menyebut tindakan WO kuasa hukum Tom Lembong justru merugikan terdakwa Tom Lembong. Pasalnya, keterangan saksi yang dibacakan jaksa bisa jadi bahan penyusunan pembelaan.
ADVERTISEMENT
“Iya (merugikan Tom Lembong) karena mereka tidak mengikuti secara seksama apa yang menjadi keterangan saksi tersebut sebagai bahan dalam menyusun pembelaannya,” ujar dia.
Pengacara Tom Lembong WO
Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong walk out dari ruang sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Pengacara Tom walk out karena jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir di persidangan.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6). Mulanya, jaksa mengatakan saksi atas nama mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno berhalangan hadir di persidangan hari ini.
Jaksa mengajukan permohonan ke hakim agar keterangan Rini dibacakan dalam persidangan. Namun, tim pengacara Tom menolaknya.
Debat panas antara jaksa dan pengacara Tom pun terjadi terkait pembacaan keterangan Rini tersebut. Pengacara Tom mempertanyakan alasan sah yang dimaksud jaksa karena keterangan Rini ingin dibacakan di perisidangan padahal berhalangan hadir.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menengahi perdebatan keduanya. Hakim meminta jaksa menjelaskan alasan Rini berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini.
Jaksa mengatakan Rini berhalangan hadir karena memiliki acara keluarga di Jawa Tengah. Pengacara Tom meminta Rini tetap dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
“Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah,” jawab jaksa.
Hakim tak mengabulkan permintaan pengacara Tom dan meminta jaksa tetap bisa membacakan keterangan Rini di persidangan. Pengacara Tom pun memilih walk out dari persidangan.
(maa/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kejagung Heran Pengacara Tom Lembong Walk Out di Sidang: Apa Masalahnya?
