Kejagung Dalami Keterkaitan Mal di Pontianak dengan Tersangka Benny Tjokro

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak aset-aset para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Terbaru, Kejagung sedang menelusuri aset di Pontianak, Kalimantan Barat.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan pihaknya saat ini tengah meneliti aset sebuah mal yang berlokasi di Pontianak. Febrie menyebut penyidik sedang meneliti keterkaitan kepemilikan aset itu dengan tersangka Asabri, Benny Tjokrosaputro.
“Sedang diteliti keterkaitan kepemilikannya dengan Benny Tjokro,” kata Febrie melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (26/3/2021). Febrie menjawab pertanyaan tentang kebenaran apakah salah satu mal di Pontianak milik Benny Tjokro terkait kasus Asabri diajukan untuk disita.
Sebelumnya dari Benny Tjokro, penyidik telah menyita aset berupa 147 hektare tanah. Aset itu terletak di Cianjur, Jawa Barat.
“Dan malam tadi masih berjalan penyitaan surat-surat 147 hektare di daerah Cianjur, terkait Benny Tjokro, dalam bentuk tanah kosong,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).
Tim penyidik Kejagung juga telah memasang plang ‘disita’ pada aset yang diduga milik Benny Tjokro. Aset yang disita itu adalah 18 unit kamar di Apartemen South Hills.
“Keuangan negara kurang-lebih Rp 23 triliun. Pemasangan tanda penyitaan aset milik tersangka yang dilaksanakan kemarin terhadap aset-aset milik dan/atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Apartemen South Hills beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (18/3).
Leonard menerangkan penyidik juga telah menyita 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 m2 di Kabupaten Lebak, Banten milik Benny Tjokro.
“Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 m2 yang terletak di Kabupaten Lebak,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).
Ada pula beberapa aset tanah persil milik dan/atau yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro, yaitu:
1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 m2;
2. 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2;
3. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations (whn/idn)