Shopee Affiliates Program

Keberatan Tingginya Denda Keterlambatan Bayar Kartu Kredit

Keluhan

Saya adalah pengguna Bank Syariah Indonesia Hasanah Card. Saat ditawarkan oleh telemarketing dijelaskan bahwa tidak ada bunga ataupun denda keterlambatan pembayaran bulan November ini saya karena lupa terlambat tiga hari membayar,

Saat menerima tagihan untuk bulan Desember ternyata saya dikenakan denda yg sangat tinggi melebihi bank konvensional sebesar hampir 10% dari nilai tagihan bulanan saya istilah denda disamarkan mereka dengan menggunakan istilah monthly fee dan cash rebate.

Saya keberatan terhadap hal ini karena monthly fee yang tidak masuk akal mencapai Rp 525 ribu per bulan untuk kartu yang limit hanya Rp 30 juta dan tidak pernah dijelaskan terkait hal ini saat penawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun BSI tetap bersikukuh bahwa sesuai prosedur bahwa karena saya terlambat tiga hari cash rebate saya hanya Rp 420 ribu atau denda Rp 105 ribu.

Apakah Bank Syariah memang diperbolehkan mengenakan denda keterlambatan apalagi dengan nilai yang sangat tinggi dan tidak menyampaikan dengan jelas saat penawaran kartu kreditnya Semoga jadi pembelajaran untuk masyarakat dalam bertransaksi dengan BSI Hasanah Card.


ADVERTISEMENT

Sayid
[email protected]

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)

Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.

Kirim Suara Anda

Terima kasih telah membaca artikel

Keberatan Tingginya Denda Keterlambatan Bayar Kartu Kredit