Kata Pakar Hukum soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub

Jakarta

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada, dari yang semula 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon menjadi 30 tahun ketika dilantik. Pakar Hukum Gayus Lumbuun berpendapat putusan MA tersebut tak bermasalah.

“Saya berpendapat bahwa Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 adalah putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Gayus dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Menurut mantan Hakim Agung ini, putusan tersebut membuktikan MA memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas. Terutama kepada generasi muda yang memiliki potensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“MA juga telah tepat melalui putusannya memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan Rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat,” kata Gayus.


ADVERTISEMENT

“Dengan perimbangan konsep nomokrasi yang merupakan kedaulatan Hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat,” jelasnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.

(isa/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

Kata Pakar Hukum soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub