Kata Ketua KPK soal Majelis Hakim Pengadil Gazalba Saleh Tak Diganti

Jakarta –
KPK telah meminta majelis hakim di kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh untuk diganti. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi usai komposisi pengadil di kasus tersebut tidak berubah.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan permohonan pergantian itu telah disampaikan agar majelis hakim di kasus Gazalba terhindar dari konflik kepentingan. KPK juga telah melaporkan tiga pengadil yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
“Yang pasti kami telah meminta untuk dilakukan penggantian, tapi kemudian Ketua Pengadilannya tetap mempertahankannya,” kata Nawawi saat dihubungi detikcom, Senin (8/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nawawi mengatakan KPK kini meminta publik untuk mengawasi sidang lanjutan kasus gratifikasi Gazalba Saleh. Sidang itu telah kembali bergulir pada Senin (8/7) usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang menerima eksepsi Gazalba.
“Ya kita serahkan pada masyarakat untuk menilainya sekaligus berharap agar publik tetap mengawasi proses peradilan perkara tersebut, tentu saja termasuk media/pers,” ujar Nawawi.
ADVERTISEMENT
Nawawi menambahkan meski permohonan pergantian majelis hakim Gazalba tidak dipenuhi, pihaknya tetap bersyukur usai permintaan agar Gazalba Saleh kembali ditahan telah dikabulkan pengadilan.
“Di samping itu telah ada juga permintaan KPK yang telah dipenuhi, yaitu penetapan tahanan terhadap terdakwa GS,” katanya.
Gazalba Saleh sebelumnya telah dibebaskan usai eksepsinya diterima oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. KPK lalu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta lalu mengabulkan gugatan KPK dan meminta kasus korupsi Gazalba Saleh kembali disidangkan.
KPK juga telah meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengganti majelis hakim dan memerintahkan penahanan kembali terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK menilai terdakwa kasus korupsi harus ditahan saat diadili.
“Kalau itu dimulai lagi penanganan perkaranya oleh majelis yang baru ditetapkan juga sekaligus dengan penahanan terhadap tersangka,” ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Dia mengatakan KPK tak bisa menerima jika terdakwa tidak ditahan. Dia berharap perkara Gazalba segera diadili lagi.
“Kami sangat belum bisa menerima sampai saat ini penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi penahanan tersangka,” ucapnya.
(ygs/idn)