Kasus Pengadaan Alkes RS Unair, Saksi Ungkap Perubahan Pemenang Lelang

Jakarta – Sulistyo Nugroho, mantan anak buah Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsih, menceritakan proses evaluasi lelang pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun 2010. Sulistyo menyebut sempat ada perubahan pemenang lelang.
“Bahwa memang saat evaluasi lelang itu ada sedikit masalah, sehingga beliau konfirmasi ke saya kaitannya dengan ada perusahaan yang harusnya menang dengan harga yang rendah. Tiba-tiba pihak Bu Min (Minarsih) minta diubah pemenangnya. Jadi Bu Min yang minta,” ujar Sulistyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/4/2021).
Minarsih adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair tahap I dan II tahun 2010. Dia didakwa bersama mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo.
Kembali ke kesaksian Sulistyo. Dia mengatakan setelah Minarsih memintanya mengganti pemenang lelang pengadaan alkes RS Unair itu, dia menghubungi Wadianto yang saat itu Pejabat Fungsional pada Poltekkes Jakarta 2. Wadianto juga merupakan panitia pengadaan dalam pengadaan alkes RS Unair.
Menurut Sulistyo, Wadianto mengaku saat itu pemenang lelang justru menawarkan harga lebih tinggi dibanding pemenang sebelumnya. Sulistyo menyebut alasan perusahaan yang menawarkan harga tinggi dipilih karena alat kesehatannya sama dengan keinginan RS Unair.
“Sehingga saya minta Pak Wadianto menjustifikasi satu per satu, sehingga kami temukan ada ventilator yang tidak sesuai, sehingga dimunculkan. Saya enggak tahu bentuknya adendum atau apa, sehingga perusahaan dengan harga penawaran sedikit lebih tinggi itu dimenangkan, karena hampir 100 persen perangkatnya sama yang diinginkan Unair,” papar Sulistyo.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.