Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG Naik Penyidikan!

Jakarta

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan AG (15) terhadap Mario Dandy terkait dugaan pencabulan. Hasil gelar perkara penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Jumat (26/5/2023).

Gelar perkara tersebut dilakukan sejak siang tadi. Sore tadi, penyidik memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Hengki mengatakan, hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini,” imbuhnya.

Adapun, AG melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” lanjutnya.

(mei/knv)

Terima kasih telah membaca artikel

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG Naik Penyidikan!