
Kasus Corona Lapas Pekanbaru, Anggota DPR Usul Napi Hampir Bebas Dirumahkan

Pekanbaru –
207 orang narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Pekanbaru dinyatakan positif Corona. Anggota DPR dari Dapil I Riau, Achmad, meminta napi yang telah menjalani 2/3 masa hukuman segera dirumahkan.
“Ini saya berbicara dari segi kemanusiaan ya. Sebaiknya ada kebijakan segera merumahkan bagi napi yang sudah menjalani masa hukumannya 2/3. Dengan demikian ada upaya penyelamatan baik untuk yang belum terpapar atau sudah dinyatakan positif,” kata Achmad kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Achmad mengatakan kasus Corona dalam Lapas Pekanbaru tak bisa dianggap remeh. Dia meminta Gubernur Riau, Syamsuar, dan pihak Kanwl Kemenkum HAM segera mencari solusi.
“Napi yang terpapar Corona sebanyak 207 orang ini tidak bisa dianggap main-main. Ini soal keselamatan nyawa masyarakat di Riau. Jadi, saya meminta Gubernur Riau segera ambil kebijakan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum HAM Riau untuk mencari solusi dalam penyelamatan para napi,” katanya.
Dia menilai kasus Corona di dalam Lapas itu sudah melebihi kasus positif Corona di salah satu kabupaten di Riau. Mantan Bupati Rokan Hulu ini mengatakan tak mungkin ada penerapan protokol kesehatan jika Lapas mengalami overkapasitas.
“Ini tidak main-main. Bayangkan saja hasil swab test dari jumlah napi yang ada belum selesai semuanya. Tapi, jumlah yang positif sudah mencapai 207 itu. Jumlah tersebut sudah melebihi salah satu kabupaten di Riau yang terpapar Corona,” ujarnya.
Kasus Corona Lapas Pekanbaru, Anggota DPR Usul Napi Hampir Bebas Dirumahkan
