Shopee Affiliates Program

Kasus Bikin Geleng-geleng di Sumut: Tes Antigen Bekas-Jual Vaksin Ilegal

Medan

Dua kasus yang terjadi saat pandemi Corona masih terjadi di Sumatera Utara (Sumut) ini bikin geleng-geleng kepala. Kedua perkara itu adalah kasus alat tes antigen bekas dan penjualan vaksin Corona secara ilegal.

Kasus tes antigen bekas menjadi yang pertama kali terungkap. Pengungkapan kasus ini berawal setelah polisi mendapat laporan dari warga.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke laboratorium yang diduga bermasalah di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/4). Laboratorium di Kualanamu itu dikelola oleh petugas dari Kimia Farma yang beralamat di Jalan Kartini, Medan.

Tetapkan 4 Tersangka

Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keempat tersangka itu adalah:

1. Eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

2. Eks Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.

3. Eks CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

4. Eks Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

5. Eks Pekerjaan bagian Admin hasil Swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Keempatnya kemudian ditahan oleh polisi. Para tersangka juga telah dipecat dari Kimia Farma.

2. Raup Rp 1,8 Miliar dari Tes Antigen Bekas

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, mengatakan para tersangka diduga meraup Rp 1,8 miliar dari penggunaan alat tes antigen bekas. Aksi tersebut diduga telah terjadi sejak Desember 2020 dan dilakukan terhadap 9 ribu orang.

“Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” kata Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Penampakan alat antigen bekas sebelum didaur ulang Foto: Dok. Polda Sumut

Panca menyebutkan pihaknya terus mendalami perkiraan keuntungan tersebut. Panca menyebut pihaknya sudah menyita uang Rp 149 juta dari hasil kejahatan tersebut sejauh ini.

Dia menyebut rata-rata pasien yang di-swab di Kualanamu sekitar 250 orang per hari, namun yang dilaporkan ke bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang. Dengan demikian, keuntungan tersangka setiap harinya mencapai Rp 30 juta.

“Namun yang dilaporkan ke Bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Medan, adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton bud swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa Saudara SR ke PM yaitu sekitar Rp 30 juta, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Medan,” tutur Panca.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Terima kasih telah membaca artikel

Kasus Bikin Geleng-geleng di Sumut: Tes Antigen Bekas-Jual Vaksin Ilegal