KASN Ungkap Tren Perceraian ASN Meningkat, Ingatkan Harus Izin

Jakarta

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut saat ini marak fenomena ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) bercerai. KASN meminta ASN yang ingin bercerai harus meminta izin dan atasan atau instansi ASN tak langsung mengizinkan.

“Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali,” kata Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, dalam Webinar KASN ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang,’ Rabu (30/8/2023).

Marpaung menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 juncto PP 45 tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS.


Menurut Marpaung, PNS tidak bisa serta merta bercerai. Ada beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian.

“Ada syaratnya, tidak ujug-ujug PNS. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan,” katanya.

“Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin,” ucapnya.

Namun, menurut Marpaung, banyak ASN yang tidak izin bercerai. Hal itu dianggap melanggar aturan dan akan ada sanksi.

“Ada beberapa teman-teman PNS perceraian tanpa izin instansinya, langsung ke pengadilan. Ini yang kita sampaikan ke PNS, kalau mau perceraian, ada syaratnya,” katanya.

Marpaung meminta agar atasan PNS tidak langsung menyetujui permohonan izin bercerai.

“Tidak serta merta, PNS lakukan izin perceraian, instansi harus mengabulkan, tidak. Bisa dikabulkan bisa tidak, apalagi bertentangan dengan ajaran agama,” katanya.

Minta Instansi Damaikan

Marpaung bicara soal pencegahan ASN untuk bercerai. Beberapa hal bisa dilakukan, seperti mengingatkan soal gaji ASN pria akan dibagi dengan mantan istri.

“Salah satu mencegah, sampaikan, bagi PNS pria, yang akan menceraikan, nanti kalau sudah putus pengadilan, gaji bagi tiga kalau punya anak, bagi dua kalau tidak punya anak. Selama mantan istri belum menikah lagi,” katanya.

Selain itu, KASN berharap ASN yang ingin bercerai, didamaikan dengan pasangannya. Bisa dibentuk tim untuk memediasi pasangan yang akan bercerai.

“Angka perceraian semakin tinggi, perlu kita siasati, Mohon kita laksanakan amanat PP ini. Ada dua tahap mediasi untuk merukunkan, kalau ada PNS akan bercerai, bentuk tim perceraian,” katanya.

Menurut Marpaung, tim tersebut bisa mengumpulkan foto atau kenangan-kenangan pasangan yang akan bercerai. Harapannya, ketika melihat benda-benda itu, maka tak jadi bercerai.

“Kalau kita sentuh sisi sosialnya, dia akan kembali, akan berpikir ulang lagi untuk bercerai,” katanya.

(aik/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

KASN Ungkap Tren Perceraian ASN Meningkat, Ingatkan Harus Izin