KASN soal Laporan Dugaan Radikalisme Din Syamsuddin: Kami Konsultasi ke Menag

Jakarta

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menyampaikan laporan GAR ITB terkait tuduhan dugaan radikalisme Din Syamsuddin ke Kementerian Agama. KASN menyebut akan melakukan konsultasi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait laporan dugaan radikalisme tersebut.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Gerakan Anti Radikalisme ITB. Kata Tasdik, laporan tersebut akan diteruskan ke pihak-pihak terkait.

“Ada Satgas yang disebut dengan Satgas yang menangani khusus kasus masalah radikalisme, di situlah nanti akan diputus, dikaji dinilai dugaan itu benar atau tidak,” ujar Tasdik di Kantor Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (22/2/2021).

Menurut Tasdik, Satgas tersebut nantinya akan memutuskan bersalah atau tidaknya Din Syamsuddin. Sementara itu, ihwal dugaan perlanggaran kode etik ASN, Tasdik akan meneruskannya ke Kementerian Agama.

“Sebab kalau menyangkut ASN itu yang paling berwenang untuk menilai bahwa dia melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik atau kode perilaku, itu adalah pejabat pembina kepegawaian dari pegawai yang bersangkutan,” ucapnya.

Di samping itu, Din Syamsuddin merupakan dosen di UIN. Sehingga, PPK Din Syamsuddin berada di bawah Kementerian Agama.

“Maka Menteri Agama lah itu kami dengan Kementerian Agama berkoordinasi, berkonsultasi,” katanya.

Selanjutnya, Tasdik menyampaikan telah berkirim surat ke Menteri Agama, Yaqut. Menurutnya, pihak KASN akan meminta Menteri Agama Yaqut meluangkan waktu membahas masalah ini.

“Bahkan kami sudah berkirim surat juga kepada Menteri Agama bahwa kita sediakan waktu untuk membahas masalah ini,” tutur dia.

Seperti diketahui, Tim kuasa hukum Din Syamsuddin menyambangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hari ini. Mereka meminta salinan laporan dari GAR ITB yang menuduh Din radikal.

“Kami dari tim advokasi Majelis Hukum dan PP Muhammadiyah sekaligus sebagai penerima kuasa dari Prof Din Syamsuddin sengaja datang ke kantor KASN adalah dengan maksud, pertama, adalah menyampaikan permohonan kepada Ketua KASN untuk kami mendapatkan salinan yang menjadi masalah pada hari ini, yaitu terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Gerakan Anti Radikalisasi ITB,” ujar Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni, di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, Jalan Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Gufroni menjelaskan salinan laporan GAR ITB penting buat pihaknya. Tim kuasa hukum Din ingin mengetahui isi laporan GAR ITB.

“Karena buat kami itu penting untuk melihat apakah itu ada isi yang mengandung tuduhan-tuduhan radikal terhadap Pak Din Syamsuddin,” tegasnya.

(maa/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

KASN soal Laporan Dugaan Radikalisme Din Syamsuddin: Kami Konsultasi ke Menag