KASN Bakal Klarifikasi Kemenag soal Pencopotan 4 Dirjen Bimas

Jakarta

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mendengar penjelasan dari enam pejabat Eselon I yang diberhentikan dari jabatannya di Kementerian Agama (Kemenag). KASN menyebut pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Kemenag.

“Kami masih mempelajari kasusnya. Setelah mendengar penjelasan dari mereka yang dicopot, KASN akan melakukan klarifikasi ke Kemenag,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto kepada wartawan, Selasa (22/12/2021) malam.

Agus belum menjelaskan lebih lanjut kapan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Kemenag. Dia menyebut KASN segera berkomunikasi dengan pihak Kemenag.

“Ya kami akan segera berkomunikasi,” tutur dia.

Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya memutasi enam pejabat Eselon I di Kemenag ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha. Keenam orang yang dicopot tersebut telah bertemu dengan KASN.

“Kalau ke KASN sudah kita ketemu tadi saya dan teman-teman berenam ketemu Komite ASN ya. Mereka akan mengklarifikasi kepada kementerian, entah menterinya atau sekjennya yang dipanggil untuk klarifikasi. Tapi pernyataan KASN, untuk mengklarifikasi kepada Kemenag,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Thomas Pentury mengenai pemberhentiannya.

Kemenag mempersilakan para pihak yang diberhentikan dari jabatannya melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Nizar menjelaskan Menag Yaqut selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. Nizar memastikan pemberhentian terhadap keenam orang ini bukan terkait hukuman.

“Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik,” katanya.

“Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” sambung Nizar.

(lir/dnu)

Terima kasih telah membaca artikel

KASN Bakal Klarifikasi Kemenag soal Pencopotan 4 Dirjen Bimas