Kasatpol PP Bali: Area Publik Mulai Dibuka Kapasitas 50 Persen

Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai membuka area publik di tengah pandemi COVID-19. Pembukaan area publik ini dibuka di seluruh kabupaten di Bali.

“Di semua kabupaten dibuka, di seluruh Bali. Aturan surat edaran kan di seluruh Bali. Endak ada pengecualian lain. Kecuali disebutkan dalam klausul surat edaran. Ya itu dibuka untuk publik. Tapi untuk kunjungan International di tiga zona percontohan pilot projects di tiga wilayah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa, Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Kalau area publik memang sesuai dengan surat edaran gubernur Nomor 06 itu kan ada klausulnya area publik dibuka kembali dengan kapasitas 50 persen serta menerapkan secara ketat. Amanat surat edaran seperti itu,” jelas Dharmadi.

Adapun kawasan area publik yang dibuka yakni lapangan, objek wisata, hingga pantai. Ke depan, kebijakan ini masih menunggu terbitan aturan berikutnya.

“Uji casenya kan di sana, kalau memang dibukanya area publik, masyarakat tertib, turun kasus COVID-19, bisa dijadikan referensi daripada rencana akan dibukanya kunjungan pariwisata internasional,” kata Rai Dharmadi.

Meski dibuka, pihaknya tetap tidak mengizinkan warga untuk berkumpul. Jika masyarakat beraktivitas mobile seperti berolahraga masih diperkenankan. Menurut Rai Dharmadi, dengan berolahraga masyarakat bisa menjaga imun tubuhnya.

Pembukaan kawasan publik ini tetap diawasi oleh pihaknya di Satpol PP Provinsi Bali. Pengawasan dilaksanakan bersinergi dengan TNI dan Polri. Tak hanya itu, Pecalang juga ikut andil dalam pengawasan tersebut sesuai dengan kewenangan di wilayahnya masing-masing.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 tahun 2021. Dalam surat edaran itu, Koster mengizinkan pembukaan fasilitas umum, termasuk kegiatan agama dan sosial budaya maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Mengizinkan untuk dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Bali melakukan penutupan terhadap area publik seperti lapangan dan sebagainya. Hal ini merupakan salah satu upaya menekan kasus COVID-19 di Pulau Dewata. (idn/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

Kasatpol PP Bali: Area Publik Mulai Dibuka Kapasitas 50 Persen