Karen Bantah Tak Libatkan Pemerintah Terkait LNG, Sebut Nama Dahlan Iskan

Jakarta

KPK menduga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, tidak melibatkan pemerintah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Karen mengatakan kebijakannya di pengadaan LNG merupakan perintah jabatan.

“Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan. Harus dilaksanakan,” kata Karen sebelum dibawa mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

“Pemerintah tahu,” sambung Karen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karen mengatakan kebijakan pengadaan LNG di Pertamina telah sesuai dengan Inpres Nomor 14 tahun 2010. Dia menjelaskan aturan itu menjadi acuannya dalam menjalankan kebijakan LNG di Pertamina.

“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat,” jelas Karen.

“Jadi sudah ada tiga konsultan dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional,” tambahnya.

Karen juga mengatakan kebijakan LNG di Pertamina diketahui oleh pemerintah lewat Menteri BUMN yang saat itu dijabat oleh Dahlan Iskan.

“Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 20.. (2010),” katanya.

KPK Sebut Karen Tak Libatkan Pemerintah

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina tahun 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan suplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Karen Bantah Tak Libatkan Pemerintah Terkait LNG, Sebut Nama Dahlan Iskan