Kapolda Metro: Kasus Narkoba dan Korupsi Tak Bisa Restorative Justice!

Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengumpulkan semua penyidik dari Direktorat Polda Metro Jaya dan Polres jajaran untuk membahas proses penegakan hukum yang maksimal. Dalam pertemuan tersebut, dia menegaskan kasus narkotika hingga korupsi tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Mulanya Karyoto menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Artinya jika tidak memungkinkan berlanjut, kasus harus diusut dengan tuntas.

“Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).


Karyoto lanjut menyinggung soal opsi restorative justice dalam penyelesaian perkara yang ada. Hanya saja, perkara yang dimaksud bukan perkara yang besar seperti korupsi hingga narkotika.

“Memang di sini ada satu peluang yang namanya restorative justice. Ini juga kita menjadikan sebagai peluang kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke polisi. Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi, yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri,” ujarnya.

Jika tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, lanjut dia, pihaknya akan mengusut perkara yang ada hingga tuntas.

“Produknya (restorative justice) semacam surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahan. Seperti bagaimana bahwa upaya penegakan hukum adalah upaya terkahir,” imbuhnya.

(wnv/mea)

Terima kasih telah membaca artikel

Kapolda Metro: Kasus Narkoba dan Korupsi Tak Bisa Restorative Justice!