Shopee Affiliates Program

Kapoda Kaltara Kembalikan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam

Tanjung Selor

Setelah sempat diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalimantan Utara, kini Kombes Teguh Triwantoro kembali menduduki jabatan itu. Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mengembalikan jabatan Kombes Teguh.

Dilansir Antara, Kombes Teguh kembali menjabat Kabid Propam Polda Kaltara pada Kamis (27/4/2023).

Kapolda Irjen Daniel menjelaskan, kebijakan terhadap Kombes Teguh bukan pencopotan, melainkan pemberhentian sementara, sehingga dapat diaktifkan kembali. Aktivasi kembali jabatan Kombes Teguh dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023.


“Isinya adalah membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triantoro untuk melaksanakan dan kembali tugas sebagai Kabid Propam Polda Kaltara,” kata Daniel.

Ada pula AKBP Febryanto Siagian, yang sempat mengisi jabatan Kabid Propam, kini kembali ke jabatan lamanya sebagai Kabagpal Rolog Polda Kaltara.

Pengembalian jabatan Kombes Teguh juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri.

Kombes Teguh sempat diberhentikan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara pada 10 April lalu melalui Surat Perintah Nomor 522/IV/KEP/2023. Selanjutnya, Kombes Teguh menjalani sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi dan audit dengan tujuan tertentu atau ADTT.

“Seiring berjalan dan perkembangan situasi dan setelah selesainya ADTT, tanggal 27 ini berdasarkan sidang DPK kami terbitkan surat perintah isinya membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro,” kata Daniel.

(dnu/dnu)

Terima kasih telah membaca artikel

Kapoda Kaltara Kembalikan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam