
Kandas Gugatan Mafia Tanah Berbalik Pemprov Sulsel yang Ngegas

Makassar –
Mafia tanah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggugat sejumlah aset negara mulai dari Masjid Al-Markaz Makassar hingga jalan tol. Tapi, pengadilan memenangkan Pemprov Sulsel selaku pemilik aset negara dan berbalik melaporkan ke polisi mafia tanah.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Makassar mengungkap 7 aset negara bernilai triliunan rupiah di Kota Makassar digugat oleh mafia tanah. Anehnya, penggugat seluruh aset itu hanya 1 orang.
“Ada tercatat 7 aset yang nyaris hilang, (digugat) satu orang yang sama. Diduga atas nama Ince Baharuddin, itu sekitar 7 (lokasi), kalau (milik) Pemkot Makassar Al Markaz, Pemprov Sulsel jalan tol, pelabuhan, (dan) sekarang gardu induk PLN di (Jalan) Lattimojong,” ujar Kasatgas Korsupgah Wilayah IV Makassar Niken Ariati dalam keterangannya kepada wartawan di Makassar, Senin (8/11/2021).
Niken memastikan pihaknya bersama aparat penegak hukum di Sulsel akan mengusut kasus mafia tanah di Sulsel yang mengincar lahan milik negara.
“Kita akan koordinasikan ke Polda nanti, di Makassar cukup banyak itu (tanah negara digugat mafia tanah,” katanya.
Namun Niken tidak mengungkapkan berapa total nilai tanah negara yang saat ini tengah digugat mafia tanah. Dia hanya menegaskan tanah negara yang digugat tersebut merupakan aset strategis.
“Kalau nilai tanahnya triliunan. Aset pelabuhan berapa, jalan tol berapa. Kalau jumlahnya bukan kami yang menaksir, tapi kalau dilihat di aset strategis nasional Al Markaz saja itu berapa,” ungkapnya.
“Jadi sebenarnya untuk aset besok ada acara puncak untuk melawan mafia, jadi sudah jadi perhatian sampai di tingkat pusat bahwa banyak kejadian sengketa aset karena pemerintah selalu kalah, jadi kita bersama APH yang untuk bantu selamatkan aset, baik milik pemerintah, daerah maupun BUMN atau Kementerian supaya tidak hilang, supaya tidak diserobot mafia,” lanjutnya.
Ia pun mendorong penegak hukum untuk bersama-sama melawan mafia tanah dengan mengamankan aset milik negara.
KPK juga akan mengawal kasus ini hingga di pengadilan. Selama belum ada putusan sah, KPK akan terus melakukan upaya hukum.
“Terus ada lagi ada sekitar 7 itu, kita berusaha selamatkan, kita dorong supaya sampai titik terakhir gugatan, bisa kita menangkan. Itu satu, kedua sertifikasi aset pencatatan aset pemkot (perlu)” terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Kandas Gugatan Mafia Tanah Berbalik Pemprov Sulsel yang Ngegas
