Shopee Affiliates Program

Jurus Tipu-tipu Grabtoko ‘Ditelanjangi’ Polisi

Lihat video lengkapnya di situs 20 detik com

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka pemilik Grabtoko (grabtoko.com) Yudha Manggala Putra dalam dugaan penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku dijerat pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi membeberkan modus yang dilakukan Yudha.

Terima kasih telah membaca artikel

Jurus Tipu-tipu Grabtoko ‘Ditelanjangi’ Polisi