
Juru Parkir Liar di Jalan Protokol CIlegon Pakai Rompi Atribut Dishub

Cilegon –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menertibkan parkir liar di jalan-jalan protokol Kota Cilegon. Saat razia dilakukan, diketahui para juru parkir (jukir) liar mengenakan rompi berlogo Dishub.
“Intinya kita menertibkan artinya menghimbau ke semua penyelenggara parkir di jalan protokol bahwasanya di jalan protokol atau jalan nasional itu tidak boleh dilakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Cilegon, Joko Purwanto kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Petugas Dishub memanggil satu per satu jukir yang biasa beroperasi di pinggir jalan protokol sepanjang simpang PCI-simpang Tiga. Jukir-jukir itu mengenakan rompi dengan atribut Dishub. Dishub pun langsung mencopot atribut Dishub di rompi jukir liar.
![]() |
“Mulai hari ini kita sampaikan surat edaran pemberitahuan ke mereka sekaligus menertibkan kalau mereka memakai atribut dengan ada logo Dishub atau yang lainnya, mengatasnamakan Dishub atau lainnya,” katanya.
Joko mengatakan, sisi jalan nasional tidak diperbolehkan untuk parkir. Meski demikian, jika terdapat area di pinggir jalan nasional yang berjejer ruko pihaknya tidak bisa melarang untuk dijadikan parkir.
“Sepanjang Jalan Protokol dan Jalan Nasional itu tidak boleh. Ada surat dari Balai Jalan Nasionalnya. Pengawasan ke depannya kita lakukan monitoring secara rutin, tetapi kita tidak melarang model space-space di Jalan Protokol itu haknya pemilik lahan,” katanya.
(aik/aik)
Juru Parkir Liar di Jalan Protokol CIlegon Pakai Rompi Atribut Dishub
