Johnny Plate Bawa-bawa Arahan Presiden dan Ngaku Marah Lihat Proyek BTS Molor

Jakarta

Mantan Menkominfo Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan korupsi proyek BTS. Plate membawa-bawa arahan Presiden Jokowi saat dicecar jaksa terkait perkembangan proyek tersebut.

Plate diperiksa sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Terdakwa dalam sidang ini ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Jaksa awalnya bertanya mengenai perkembangan yang diketahui Plate selama pengerjaan proyek BTS. Plate kemudian menjawab soal arahan Presiden untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apakah selama dalam proyek BTS 4G ini Saudara mengikuti perkembangannya?” tanya jaksa.

“Saya lebih banyak terlibat dalam kebijakan-kebijakan pemerintah. Menindaklanjuti arahan presiden terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Terkait dengan proyek BTS ini beberapa kali saya diundang sebagai yang diundang dalam rapat PMO (project management office) Bakti,” jawab Plate.

Jaksa lalu bertanya soal riwayat rapat yang pernah dihadiri Plate terkait proyek BTS. Dia mengaku mengikuti sejumlah rapat pada 2021.

“Rapat PMO Bakti di 2021 apa yang dibahas?” tanya jaksa.

“Pada saat itu dalam rapat PMO mode buka rapat sebenarnya itu presentasi PMO. Jadi kita duduk melihat apa yang dipresentasikan oleh PMO menyangkut perkembangan pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan dalam bentuk persentase-persentase kemajuan pekerjaan,” jawab Plate.

Plate mengklaim telah memberikan arahan yang sesuai prosedur hukum dalam tiap rapat yang diikuti. Dia juga mengaku meminta agar proyek tersebut dijalankan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

“Dalam rapat-rapat itu saya selalu mengingatkan kepada Bakti dan penyedia serta PMO untuk melaksanakan sebaiknya sesuai dengan kontrak yang dimiliki karena ini kebijakan pemerintah,” ujar Plate.

“Saya juga menyampaikan kepada Bakti PMO dan penyedia bahwa karena ini dilaksanakan di wilayah 3 T, maka perlu memperhatikan manajemen material agar jangan sampai materialnya hilang di kampung-kampung atau di hutan-hutan dan yang ketiga yang selalu sampaikan adalah dalam rangka transfer teknologi untuk melibatkan putra-putri lokal,” tambahnya.

Jaksa lalu bertanya mengenai rapat yang diikuti Plate di Bali pada Maret 2022. Dalam rapat tersebut, Plate mengaku sempat marah karena pengerjaan proyek BTS tidak sesuai dengan target.

“Apa yang dibahas bulan Maret 2022?” tanya jaksa.

“Sama seperti sebelumnya melaporkan pekerjaan perkembangan di lapangan. Setelah Bakti memanfaatkan Permenkeu 184 dan pekerjaan belum selesai saya marah dan minta agar Bakti khususnya penyedia untuk bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya,” jawab Plate.

“Ada pembahasan soal sanksi di penyedia jika tidak selesai putus kontrak? Denda?” tanya lagi jaksa.

“Tidak ada pembahasan mengenai terms and condition contract. Yang ada pembahasan presentasi PMO menyangkut perkembangan pekerjaan. Jadi kami tidak membicarakan kontrak karena kewenangan diberikan kepada Dirut Bakti melalui Kominfo,” jawab Plate.

Kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.

(ygs/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Johnny Plate Bawa-bawa Arahan Presiden dan Ngaku Marah Lihat Proyek BTS Molor