John Kei Didakwa 5 Pasal Berlapis di Kasus Penyerangan

Jakarta

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap John Refra alias John Kei terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis.

Dakwaan ini dibacakan oleh JPU Wisnu Bagus dalam persidangan, di PN Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Rabu (13/1/2021). Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Jaksa mengatakan, kejadian berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar dalam waktu 6 bulan, namun tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar LP.

“Berawal pada tahun 2013 Saksi Nus Kei menemui John Kei di Lembaga Pemasyarakatan di mana saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman pidana, dalam pertemuan tersebut saksi Nus Kei menyampaikan butuh uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan dalam jangka waktu 6 bulan sebesar dua miliar rupiah,” kata Jaksa.

“John Kei menyetujui dan memberikan uang tersebut kepada saksi Nus Kei. Selanjutnya sampai dengan waktu tertentu saksi Nus Kei belum mengembalikan uang kepada John Kei meskipun terdakwa telah berupaya menagih kepada saksi Nus Kei,” sambungnya.

John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei.

“Bahwa selanjutnya John Kei membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei ‘Bahwa Kalian Kerja Disini Berkat Siapa, Kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya’, kemudian Daniel Far Far menjawab ‘Siap Bu (Kaka) saya bisa,’,” ujar Jaksa.

“Hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa tangal 17 Juni 2020 kelompok mendatang rumah saksi nus kei. Pada tanggal 17 mendatangi rumah Nus Kei namun tidak berhasil mencapai tujuan sesuai dengan yang diinginkan,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, Daniel Far Far memberikan uang guna membeli timah besi untuk dijadikan tombak untuk menyerang kelompok Nus Kei. Serta menyewa sejumlah mobil berkaca gelap untuk melakukan penyerangan.

Terima kasih telah membaca artikel

John Kei Didakwa 5 Pasal Berlapis di Kasus Penyerangan