Jerat Tersangka untuk Briptu PN yang Ngamuk di Kosan Pacar di Tanah Abang

Jakarta

Aksi ngamuk Briptu PN di tempat kos pacar berbuntut panjang. Pasalnya, kini Briptu PN yang baru saja dipecat dari Polri, dijadikan tersangka oleh Polsek Tanah Abang.

Briptu PN ditetapkan sebagai tersangka karena masuk ke tempat kos pacarnya tanpa izin dan melakukan perusakan.

“Iya, sudah tersangka. Kami proses karena memang dia unsurnya terpenuhi memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin dan merusak,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/2/2021).

Siggih menjelaskan perbuatan Briptu PN dilaporkan oleh pemilik kos. Tak hanya itu, Briptu PN juga dilaporkan oleh ayah dari perempuan yang disebut sebagai pacarnya.

“Jadi pasalnya yang dilaporkan bapak itu adalah perusakan memasuki perkarangan dan UU Darurat,” ujar Singgih.

Briptu PN ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (26/2). Selain tersangka kasus perusakan, Briptu PN dijera pidana lantaran kepemilikan airsoft gun dan menodongkan airsoft gun itu ke arah warga di tempat kos pacarnya.

Singgih menuturkan kemungkinan besar penyidik akan menahan Briptu PN. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Briptu PN diperiksa secara intensif.

“Kemungkinan besar akan kita tahan setelah kita gelar (perkara),” imbuh Singgih.

Sebagaimana diketahui Briptu PN ditangkap polisi gara-gara mengamuk di tempat kos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 04.00 WIB. PN mengamuk sambil mencari F, yang dia sebut pacarnya.

Pelaku sempat melompat pagar kosan dan mencoba mencongkel pintu kosan F. Warga yang melihat sempat mengira PN maling

Briptu PN sebelumnya merupakan anggota Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Menurut Wakapolres Metro Jakut, AKBP Nasriadi, pihaknya sudah memecat

“Sudah dalam proses pemecatan itu. Kemarin sidang kode etiknya dinyatakan pecat. Tinggal nunggu surat (pemecatan) yang dari Polda,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Jumat (26/2).

Sidang kode etik tersebut dilakukan pada 15 Januari 2021. Nasriadi sendiri yang memimpin sidang etik tersebut.

Dia menambahkan, sejak keputusan sidang kode etik 15 Januari 2021 itu, hak-hak PN sebagai anggota Polri telah hilang. Pihaknya kini tinggal menunggu surat keterangan resmi pemecatan PN dari Polda Metro Jaya.

“Dia itu sudah dipecat dari Polres Jakarta Utara, tinggal nunggu surat keterangan pemecatannya. Jadi seluruh hak-hak dia sudah nggak diberikan lagi, gaji semua sudah nggak diberikan lagi. Per 15 Januari sudah dipecat dari anggota kepolisian berdasarkan sidang kode etik,” terang Nasriadi.

(aud/lir)

Terima kasih telah membaca artikel

Jerat Tersangka untuk Briptu PN yang Ngamuk di Kosan Pacar di Tanah Abang