Jejak Rio Bunuh Linda Mahasiswi Unram hingga Divonis 14 Tahun Bui

Jakarta

Rio, pacar sekaligus pembunuh Linda Novita Sari telah divonis 14 tahun penjara. Jejak kasus pembunuhan ini menarik karena Linda ditemukan dengan kondisi seolah-olah tergantung bunuh diri.

Linda adalah mahasiswi yang baru diterima lulus di S2 Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram). Namun pada Sabtu sore 25 Juli 2020, Linda ditemukan tak bernyawa di salah satu rumah di Perumahan Royal Mataram, Kota Mataram.

Saat ditemukan, posisi Linda tergantung dengan seutas tapi jemuran di ventilasi rumah. Kondisi penemuan jenazah, ingin menggambarkan bahwa Linda bunuh diri, namun usai autopsi terungkap bahwa Linda dibunuh.

Berawal dari Cekcok

Rio dan Linda adalah sepasang kekasih. Hubungan mereka sangat intim hingga sempat berhubungan badan sebelum tragedi pembunuhan itu.

Awal mula cekcok adalah pada 23 Juli 2020, Rio meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Namun, tak diizinkan oleh korban dan terjadi adu mulut diantara keduanya.

“Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, salam keterangannya Jumat (14/8/2021).

Setelah itu, pelaku ditelepon orang tuanya sampai tiga kali. Orang tua Rio memintanya pulang ke Janapria Lombok Tengah.

Tiga kali pula pelaku meminta izin untuk pulang kampung tapi tidak diizinkan oleh korban. Sehingga cekcok kembali terjadi antara pelaku dengan korban.

Korban mengancam dengan anak panah kepada pelaku sambil berkata kasar. Pelaku yang kesal lalu mencekik korban dengan tangan.

“Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut. Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program pasca sarjana Fakultas Hukum Unram itu tidak bergerak lagi,” papar Artanto.

Terima kasih telah membaca artikel

Jejak Rio Bunuh Linda Mahasiswi Unram hingga Divonis 14 Tahun Bui