Jejak Kasus Ibu-Anak di Bali Lawan Putri Saudi, Kini Divonis 19 Tahun Bui

Jejak Kasus Ibu-Anak di Bali Lawan Putri Saudi, Kini Divonis 19 Tahun Bui

Jakarta

Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi vonis hukuman 19 tahun penjara kepada Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Hakim menilai Ibu dan anak itu terbukti bersalah di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi.

Dilansir detikBali, Selasa (24/1/2023), sebelum dijerat kasus pencucian uang, Eka dan Evie lebih dahulu terjerat kasus penipuan. Bagaimana mulanya?

Princess Lolwah mengenal Eka pada 2008 silam. Saat itu, Eka masih bekerja di perusahaan Malaysia, yang pemegang sahamnya adalah Princess Lolwah. Di sana, Princess Lolwah menawarkan kerja sama melakukan proyek real estate di Arab Saudi.


Pada 2009, Princess Lolwah datang ke Bali dan dikenalkan ke Evie, yang diklaim bisa membantu perizinan di Indonesia. Princess Lolwah terbujuk. Ia tertarik berinvestasi di Bali dan meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.

Ibu dan anak itu kemudian mencari lokasi dan setahun kemudian mengusulkan lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Gianyar. Princess Lolwah sempat mengecek ke lokasi dan menyetujui.

Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp 505,49 miliar.

Namun pembangunan vila tidak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya, Princess Lolwah rugi Rp 429,43 miliar.

Tak hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp 7 miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Namun Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain. Dia meminta uang dikembalikan namun tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

Jejak Kasus Ibu-Anak di Bali Lawan Putri Saudi, Kini Divonis 19 Tahun Bui