Shopee Affiliates Program

Jawaban Tegas TNI AD ke Brigjen Tumilaar yang Minta Pengampunan

Jakarta

Patisus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Jenderal bintang satu itu ditahan lantaran ada dugaan melampaui wewenang mengurusi konflik lahan.

Kasus Brigjen Junior Tumilaar berawal dari beredarnya foto lembar surat yang ditulisnya. Inti surat tersebut adalah permohonan Tumilaar dievakuasi ke RSPAD Gatot Subroto dari RTM Cimanggis.

“Assalamualaikum dan salam sejahtera Bapak/Ibu semuanya, semoga Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa memberi berkah kepada Bapak/Ibu sekeluarga… Aammiinn. Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD),” bunyi surat tersebut, seperti dilihat detikcom pada Senin (21/2)

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Dalam suratnya, Brigjen Junior Tumilaar mengatakan sakit GERD kambuh pada 17 Februari dan hari berikutnya.

Brigjen Junior Tumilaar juga meminta ampun dalam suratnya. Brigjen Junior Tumilaar menyinggung dirinya yang membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

“Saya juga mohon pengampunan karena tgl 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun. Akhir kata saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., mendoakan untuk Bapak/Ibu sekeluarga senantiasa diberikan berkah kesehatan kesejahteraan dari Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa… Aammiiinnn,” bunyi bagian akhir surat tersebut.

Brigjen Junior Tumilaar Bergerak Tanpa Perintah

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman buka suara soal Brigjen Junior Tumilaar ditahan di RTM Cimanggis. Brigjen Junior Tumilaar ditahan lantaran ‘bergerak’ tanpa perintah atasan.

“Dia mengatasnamakan staf khusus KSAD dan di luar kewenangannya. Setiap prajurit itu, apa pun kewenangannya, apabila melaksanakan tugas, pasti ada surat perintahnya,” tegas Dudung kepada detikcom, Senin (21/2/2022).

Dudung menerangkan Tumilaar memang berstatus perwira tinggi khusus KSAD saat ini dan patisus KSAD bukanlah sebuah jabatan. Brigjen Tumilaar tidak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya.

Dilansir Antara, Selasa (22/2), Dudung menyebut perbuatan Brigjen Junior Tumilaar sudah di luar kapasitas. Dia menegaskan kembali, Tumilaar beraksi membela rakyat, padahal itu kewenangan Babinsa dan Kodim.

“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelas Dudung kepada wartawan hari ini.

“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut, dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” lanjut Dudung.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Terima kasih telah membaca artikel

Jawaban Tegas TNI AD ke Brigjen Tumilaar yang Minta Pengampunan