Shopee Affiliates Program

Jateng-DIY Hari Ini: Ipar Racun Maut Terancam Vonis Mati-Ada ‘Ospek’ di Lapas

Yogyakarta

Sarbini (43) kakak ipar penebar racun maut yang merenggut nyawa Hani Dwi Susanti (30) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Warga Desa Taji, Klaten, Jawa Tengah, itu pun terancam hukuman mati.

“Penerapan pasal tetap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Guruh menyebut ancaman hukuman mati itu karena ada unsur perencanaan dalam kasus tewasnya Hani. Dia menyebut penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP sesuai fakta.

“Bisa (diancam hukuman mati), ada unsur perencanaan. Untuk pasal yang kami terapkan sesuai dengan fakta lidik dan sidik,” jelas Guruh.

Dia menerangkan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian yang menewaskan Hani setelah meminum air putih dari kulkas yang sebelumnya telah dicampuri racun jenis potasium oleh Sarbini.

Selanjutnya: Ada ‘Ospek’ di Lapas Narkotika Yogya

Terima kasih telah membaca artikel

Jateng-DIY Hari Ini: Ipar Racun Maut Terancam Vonis Mati-Ada ‘Ospek’ di Lapas