
Janda Pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi Dihukum Mati di Irak

Baghdad –
Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap istri mendiang pemimpin kelompok Islamic State (ISIS) Abu Bakr al-Baghdadi. Istri al-Baghdadi dijatuhi hukuman mati atas dakwaan menahan perempuan-perempuan Yazidi saat ISIS merajalela di Irak dan Suriah beberapa tahun lalu.
Seperti dilansir AFP, Kamis (11/7/2024), sumber peradilan setempat menuturkan kepada AFP bahwa istri al-Baghdadi dipulangkan ke Irak setelah sempat ditahan di Turki. Disebutkan sumber peradilan itu bahwa pengadilan Irak mengidentifikasi istri al-Baghdadi sebagai Asma Mohammed.
“Pengadilan pidana Karkh (Baghdad bagian barat) telah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri teroris Abu Bakr al-Baghdadi atas tindak kejahatan bekerja sama dengan kelompok teroris (ISIS) dan menahan perempuan-perempuan Yazidi di rumahnya,” demikian pernyataan Dewan Kehakiman Tertinggi Irak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengadilan Irak, istri al-Baghdadi telah menahan sejumlah perempuan Yazidi yang “kemudian diculik” oleh para petempur ISIS di distrik Sinjar yang ada di wilayah Irak bagian utara.
Pada Oktober 2019 lalu, otoritas Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa pasukannya telah menewaskan al-Baghdadi dalam sebuah operasi militer di wilayah Suriah bagian barat laut. Al-Baghdadi dinyatakan tewas sekitar lima tahun setelah memproklamirkan “kekhalifahan” ISIS di sebagian besar wilayah Suriah dan Irak.
ADVERTISEMENT
Selama menguasai wilayah Irak bagian utara tahun 2014 lalu, para ekstremis ISIS menargetkan warga etnis Yazidi yang non-Muslim, secara sistematis membunuh ribuan pria dan memaksa para perempuan etnis Yazidi menjadi budak seks.
Beberapa tahun terakhir, pengadilan-pengadilan Irak menjatuhkan ratusan hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup, berdasarkan aturan hukum pidana untuk keanggotaan dalam “kelompok teroris”.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Janda Pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi Dihukum Mati di Irak
