Jaksa: Wali Kota hingga Polisi Sudah Ingatkan Rizieq Shihab soal Kerumunan

Jakarta – Jaksa menyebut Wali Kota Jakarta Pusat hingga pihak kepolisian telah mengingatkan Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara memberikan peringatan secara lisan melalui panitia acara.

“Sebelum kegiatan pernikahan dan maulid Nabi Muhammad SAW dilaksanakan, Bayu Meghantara selaku Wali Kota Jakarta Pusat telah memberikan pemberitahuan secara lisan kepada terdakwa melalui Haris Ubaidillah dan keluarga pengantin agar mematuhi protokol kesehatan,”ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Selain peringatan secara lisan, jaksa menyebut Bayu Meghantara juga memberikan peringatan secara tertulis. Peringatan ini berisi imbauan pelaksanaan protokol kesehatan, dengan cara membatasi jumlah peserta yang hadir hingga penyediaan sarana dan prasarana pencegahan COVID-19.

“Bayu Meghantara juga telah memberikan pemberitahuan secara tertulis dengan surat Wali Kota Jakarta Pusat, bernomor 1915/-1.774.1 tanggal 13 November 2020 perihal imbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan yang ditujukan kepada ketua Maulid Nabi,” kata Jaksa.

“Diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara tepat antara lain, membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50% kapasitas lokasi kegiatan, menyediakan sarana prasarana pencegahan COVID-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan, pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir,” sambungnya.

Selain itu, Bayu Meghantara juga kembali mengirimkan peringatan tertulis ke dua yang dikirimkan ke Habib Rizieq. Namun, peringatan tersebut tidak ditanggapi oleh Habib Rizieq dan panitia acara.

“Bayu Meghantara menindaklanjuti lagi dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis untuk kedua kalinya ditujukan kepada terdakwa. Namun terdakwa dan para panitia kegiatan tersebut tidak menghiraukan pemberitahuan tertulis maupun lisan dari Wali Kota Jakarta Pusat tersebut,” kata Jaksa.

Tidak hanya itu, Jaksa mengatakan peringatan juga disampaikan secara langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya disebut memberikan imbauan dengan mendatangi secara langsung, namun tidak dapat menemui Habib Rizieq.

“Ferguson selaku Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat dan Heru Novianto selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat juga telah memberikan imbauan dan penegasan secara lisan dengan cara menemui terdakwa secara langsung. Tetapi saat itu terdakwa tidak dapat ditemui dengan alasan sedang melaksanakan tahlil dan diarahkan bertemu dengan Maman Suryadi (penanggung jawab keamanan acara),” tuturnya.

Jaksa menilai Habib Rizieq tidak mengindahkan imbauan yang telah diberikan. Masyarakat yang hadir dinilai justru berkerumun memenuhi jalan Petamburan.

“Tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat termasuk surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat. Tamu yang menghadiri kegiatan tersebut berkumpul, berkerumun dan memadati sepanjang jalan umum di jalan KS Tubun dan Jalan Petamburan,” pungkasnya. (dwia/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Jaksa: Wali Kota hingga Polisi Sudah Ingatkan Rizieq Shihab soal Kerumunan