Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi di Pelabuhan Simanindo Sumut

Medan –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan MS, sebagai tersangka. MS diduga melakukan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Simanindo, Samosir, pada periode Desember 2019 hingga Maret 2020.
“Penetapan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Yos mengatakan MS selaku mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II bertugas melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam satu hari. Uang tersebut seharusnya disetorkan setiap pagi pada esok harinya ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) melalui Bank Sumut.
Namun demikian, tersangka MS diduga melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Desember 2019 s/d Maret 2020, sehingga telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara, karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP SUMUT I & II. Sehingga mengganggu profit perusahaan dan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada pemerintah atau Negara melalui BUMD,” sebut Yos.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs. Katio & Rekan. Perusahaan dan Negara dirugikan sebesar Rp.229.742.557,- (Rp 229 juta lebih),” ujar Yos.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Tipikor.
(dhm/knv)