Jaksa Tanyai Saksi soal Tanah 3.000 Meter yang Dibeli ‘PNS Tajir’ Rohadi

Jakarta –
Jaksa KPK menanyai saksi terkait pembelian tanah yang dilakukan mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. Tanah itu diduga jaksa berkaitan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rohadi.
Jaksa mengonfirmasi pembelian tanah itu kepada tiga orang saksi bernama Jasman, Turyana, dan Rustini. Ketiganya mengaku tanahnya yang luasnya ribuan meter persegi itu dibeli Rohadi.
Saksi Jasman yang merupakan tetangga Rohadi mengatakan tanahnya seluas 3.072 dibeli Rohadi seharga Rp 120 juta pada tahun 2007-2008. Saat dibeli tanah itu belum bersertifikat.
“Iya betul (tanah dibeli Rohadi), (tanah) belum bersertifikat,” kata Jasman.
Selain Jasman, Turyana juga mengaku memiliki tanah seluas 1.400 meter persegi. Kemudian tanah itu dibeli Rohadi pada sekitar 2007 dan 2008 seharga Rp 50 juta.
“Memiliki luas tanah 1.400 meter persegi di blok Sukaraja Desa Cikedung Lor, Imdramayu. Pada tahun 2007/2008 tanah tersenut dijual kepada Rohadi. (Tanah) sudah ada akte, sudah lama,” kata Turyana.
Hal serupa juga diakui Rustini. Dia mengatakan Rohadi juga membeli tanahnya seluas 1.473. Tanah itu saat ini dibangun rumah sakit oleh Rohadi.
“Punya tanah di blok IV Desa Cikedung Lor, Indramayu seluas 1.473 meter persegi, (harga tanah) Rp114 juta, saat ini tanah itu jadi rumah sakit, sudah dibayar lunas semua,” kata Rustini.
Rohadi Membantah
Dalam sidang ini, Rohadi yang duduk sebagai terdakwa membantah keterangan Jasman dan Turyana. Rohadi mengaku tidak pernah membeli tanah dari kedua orang itu, menurut Rohadi yang membeli tanah itu adalah Ibunya.
Sedangkan, kesaksian Rustini dibenarkan oleh Rohadi.
“Terhadap pak Jasman memang dibeli oleh ibu saya setelah dapat sewa tower, memang itu kepemilikannya adalah milik orang tua saya. Memang tanah itu bukan milik saya, tapi milik almarhumah ibu saya. Juga terhadap saksi Turyana, memang tanahnya jauh di Sukaraja sana dan memang dikelola ibu saya, saya nggak pernah beli,” kata Rohadi menanggapi.
“Namun terhadap saksi ibu Rustini betul kami yang membeli untuk rumah sakit. Yang benar hanya ibu Rustini aja,” tambahnya.
Dalam sidang ini, Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).
Menurut jaksa, Rohadi melakukan TPPU. Salah satunya, Rohadi membeli tanah dan bangunan rumah berupa 3 unit di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu total seluruhnya Rp 13.010.976.000 dari hasil korupsinya selama menjabat panitera pengganti PN Jakut.
Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.
(zap/yld)