Jaksa Pasang Kuda-kuda Usai Mario Dandy Melawan Vonis Penjara

Jakarta –
Terdakwa penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. Tak terima dengan vonis tersebut, Mario Dandy mengajukan banding.
“Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
Mario dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap David. Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 M
Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi. Mario diminta membayar ganti rugi Rp 25 miliar.
“Membayar restitusi Rp 25 miliar,” kata hakim saat itu.
Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.
JPU Juga Ajukan Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) memasang kuda-kuda atas banding yang diajukan Mario. JPU juga mengajukan banding.
“Selanjutnya, terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, 12 September 2023,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
Djuyamto mengatakan banding kedua pihak diajukan pada 12 September 2023. Djuyamto menyebut saat ini PN Jaksel tengah menyiapkan berkas untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Selanjutnya tentu penanganan proses hukum upaya banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding,” kata Djuyamto.