Jaksa ke Pihak Rafael Alun: Pemblokiran Safe Deposit Box Konsekuensi Hukum

Jakarta –
Pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyebut penyitaan safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun Trisambodo tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan. Jaksa KPK mengatakan penyitaan itu merupakan konsekuensi hukum atas perbuatan Rafael.
“Demikian pula mengenai pemblokiran, pembukaan, penggeledahan dan penyitaan safe deposit box, hal tersebut merupakan konsekuensi logis atas perbuatan terdakwa,” kata jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Jaksa mengatakan uang yang disimpan Rafael Alun di safe deposit box merupakan hasil tindak pidana. Jaksa menyebut penyimpanan uang di safe deposit box untuk menyamarkan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, uang yang disimpan dalam safe deposit box tersebut merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan untuk disembunyikan atau disamarkan,” kata jaksa.
Jaksa menyebut penyitaan safe deposit box itu sah dam tertuang dalam berita acara penyitaan. Jaksa menilai argumentasi pengacara Rafael soal penyitaan safe deposit box tidak sah harus ditolak.
“Bahwa terhadap uang yang tersimpan dalam safe deposit box tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyitaan yang sah sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STPBB/74/DIK.01/05/23/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/53/DIK.01.05/01/03/2023 tanggal 27 Maret 2023,” ujar jaksa.
“Oleh karena itu argumentasi penasihat hukum terdakwa tersebut diatas sudah selayaknya dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan dikesampingkan,” imbuhnya.
Pihak Rafael Alun Sebut PPATK Tak Berwenang Blokir
Pengacara Rafael Alun Trisambodo menyebut penyitaan safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo tidak sah. Pihak Rafael menyebut penyitaan itu tidak sesuai dengan aturan.
“Tindakan jaksa yang menggunakan barang berasal safe deposit box dalam surat dakwaan merupakan tindakan yang tidak sah, dikarenakan pada faktanya proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan, dan penyitaan isi SDB tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK sebagaimana UU 4/2003,” kata pengacara Rafael saat membacakan eksepsi, Rabu (6/9).
Pihak Rafael mengatakan penyidik KPK juga tidak mengajukan permintaan blokir kepada pihak bank sebelum menyita. Menurut mereka, surat pemblokiran dikirim KPK setelah penyitaan dilakukan.
“Bahwa ternyata surat permintaan blokir baru diajukan setelah dilakukannya penyitaan terhadap isi SDB a quo oleh penyidik KPK,” katanya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.