Jaksa Anggap Unik, SYL Cuma Wajib Bayar Rp 14 M Meski Terbukti Peras Rp 44 M

Jakarta –
Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta hanya membebankan uang pengganti total Rp 14,6 miliar ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meski dinyatakan terbukti melakukan pemerasan Rp 44,2 miliar ke anak buahnya di Kementan. Jaksa KPK menyoroti pertimbangan hakim terkait uang pengganti tersebut.
“Kami perlu menegaskan dulu ya. Bahwa terbukti pemerasan yang dilakukan adalah Rp 44,2 miliar sesuai dengan tuntutan, sama persis. Itu bisa dilihat tadi di persidangan dan ada juga di pertimbangan hakim. Namun, yang dibebankan kepada Pak Syahrul Yasin Limpo, selaku terdakwa adalah nilainya Rp 14 miliar,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Jaksa Meyer mengatakan pertimbangan hakim terkait hukuman pembayaran uang pengganti itu unik. Menurutnya, jika suatu perbuatan dilakukan tak sesuai prosedur dan melawan hukum, maka harus ada pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana tersebut termasuk SYL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada beberapa yang menurut hakim itu tidak dinikmati Pak Syahrul Yasin Limpo, namun ada pertimbangan unik juga yang kami dengar tadi bahwa meskipun dilakukan dengan prosedur yang salah, meskipun dilakukan dengan cara yang tidak sesuai SOP. Tentu kan bagi kami jaksa penuntut umum, sesuatu yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang melawan hukum dan itu ada kaitannya dengan terdakwa, dalam tuntutan kami sampaikan itu semestinya ada dipertanggungjawabkan kepada terdakwa,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya menghargai keputusan majelis hakim atas vonis SYL. Dalam persidangan, dia mengatakan jaksa KPK memutuskan pikir-pikir atas vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
“Namun kita menghargai putusan majelis hakim, nanti kita akan dalami secara utuh, secara rigid pertimbangannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan fokus utama jaksa KPK adalah pengembalian uang sesuai surat dakwaan terhadap SYL yakni Rp 44 miliar. Dia mengatakan aset SYL yang telah disita nilainya mencapai Rp 60 miliar.
“Pertama, pernah saya sampaikan dalam tindak pidana korupsi yang paling utama itu adalah pengembalian kerugian negara atau uang yang dinikmati. Sehingga fokus utama kami adalah mengembalikan uang sebagaimana didakwakan Rp 44 miliar,” kata Meyer.
“Namun tadi kita lihat, majelis hakim menyebut hanya Rp 14 miliar. Sementara di satu sisi, barang bukti aset-aset yang sudah disita milik Pak Syahrul Yasin Limpo itu sudah lebih dari, nilainya Rp 60 miliar, begitu ya. Tentu ini nanti akan ditindaklanjuti, pengembangan bahwa harta-harta tersebut akan diusut. Ada yang sudah berjalan penyidikan adalah tindak pidana pencucian uang, tentu di luar itu nanti kami akan koordinasi dengan penyidik, apakah memamg tindak pidana lain sedang didalami atau seprti apa. Karena kita melihat barang bukti berupa aset yang disita itu kan sangat banyak nilainya untuk ukuran penyelenggara negara, tentu akan kita dalami itu nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar uang pengganti total Rp 14,6 miliar. Hakim menjelaskan uang hasil pemerasan SYL terhadap anak buahnya ada yang masuk kategori kepentingan dinas dan kepentingan pribadi.
Mulanya, hakim mengatakan total uang hasil pemerasan yang diperoleh SYL dari anak buahnya di Kementan adalah Rp Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Hakim menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan SYL yakni kepentingan dinas dan kepentingan pribadi.
“Bahwa adapun jumlah uang atau patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan dan keperluan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu dengan rincian sebagai berikut, mengenai rincian tidak perlu kami bacakan,” kata hakim di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Bahwa dari penggunaan sharing sebagaimana rincian tersebut di atas terbukti dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan terdakwa selaku Menteri Pertanian maupun kepentingan pribadi terdakwa termasuk kepentingan keluarga dan kolega terdakwa,” imbuh hakim.
Hakim mengatakan kategori kepentingan dinas yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan Kementan. Hakim merincikan kegiatan itu di antaranya acara keagamaan, charter pesawat untuk kunjungan kerja (kunker) dinas ke luar negeri hingga pemberian bantuan untuk korban bencana alam.
“Termasuk dalam kepentingan kedinasan adalah kegiatan-kegiatan yang memang dilakukan untuk kepentingan Kementan dan ada dalam anggaran kementerian yang dilaksanakan jajaran dan insan kementerian lainnya,” ujar hakim.