JakPro: Warga Bisa Huni Kampung Susun Bayam Jika Sudah Sepakati Perjanjian

JakPro: Warga Bisa Huni Kampung Susun Bayam Jika Sudah Sepakati Perjanjian

Jakarta

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan warga dapat menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) kapan saja. Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief menyebut KSB dapat dihuni setelah melakukan penandatanganan perjanjian dengan JakPro dan paguyuban pengelolaan lingkungan KSB.

“Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi,” ujar Syachrial dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

Syachrial mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses peralihan pengelolaan KSB ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Dia menyebut JakPro memiliki SLA atau standar layanan untuk KSB selama proses transisi berlangsung.


“Tujuannya agar warga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan KSB,” katanya.

Lebih lanjut, Syachrial mengatakan sebanyak 123 Kepala Keluarga (KK) akan menghuni KSB. Dia menyebut mereka merupakan mantan warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

“Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, Syachrial mengatakan JakPro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP) kepada 624 KK. Dia menyebut mereka telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak.

“Jadi seluruhnya 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB,” tuturnya.

(dwia/fas)

Terima kasih telah membaca artikel

JakPro: Warga Bisa Huni Kampung Susun Bayam Jika Sudah Sepakati Perjanjian