Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Eks Pejabat PUPR di Sumsel Ditahan

Palembang

Seorang mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas PUPR di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Samsul Bahri (SB) ditetapkan jadi tersangka. Mereka langsung ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan.

“Iya, seorang mantan pejabat PPK Dinas PUPR OI (Ogan Ilir) inisial SB kita tetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Marthen Tandi, kepada detikcom, Rabu (3/11/2021).

Selain Samsul, Kejari Ogan Ilir juga menetapkan seorang kontraktor dalam proyek tersebut bernama Zainal Abidin (ZA) sebagai tersangka. Zainal juga ditahan.

“Pelaksana atau kontraktornya inisial ZA juga ditahan kemarin malam,” katanya.

Kedua tersangka, menurutnya, terlibat kasus dugaan korupsi pengerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip. Proyek itu, bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.

“Ini proyek tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir. Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak,” katanya.

“Kedua tersangka (SB dan ZA) kini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1.

“Akibat tindak perkara korupsi ini, lanjutnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar, dan dalam waktu dekat berkasnya akan kita limpahkan ke pengadilan. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

(jbr/jbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Eks Pejabat PUPR di Sumsel Ditahan