Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba di KPK

Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba di KPK

Jakarta

Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Sudrajad telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pantauan detikcom, Jumat (23/9/2022), Sudrajad tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 10.22 WIB. Sudrajad terlihat mengenakan batik bernuansa ungu. Sudrajad langsung masuk ke dalam lobi KPK.

Sudrajad datang ke KPK dengan didampingi empat orang lainnya. Tidak ada statement apapun saat Sudrajad tiba di KPK.


Sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” imbuh Firli.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT secara paralel di kantor MA, Jakarta, dan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut diamankan sebanyak 8 orang.

“Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut,” ucap Firli.

Cek Video di 20 Detik(.)com

(nhd/lir)

Terima kasih telah membaca artikel

Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba di KPK