
Istri Pasien yang Lumurkan Kotoran ke Satgas COVID-19 Juga Terancam UU ITE

Surabaya –
Polisi telah menerima laporan adanya tiga petugas Satgas COVID-19 di Surabaya yang dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19. Polisi juga tengah mendalami dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan ada petugas yang mendapatkan pesan berisi ancaman.
“Kan ada tiga petugasnya, mereka kita mintai keterangan, ada yang di-SMS dengan ancaman juga,” kata Sudamiran saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Sabtu (3/10/2020).
Dalam kasus ini, Sudamiran menyebut tengah mendalami pelanggaran dari UU ITE. Karena, pesan kepada petugas tersebut juga berisi penghinaan hingga pencemaran nama baik.
“Karena satu ada yang SMS dengan adanya pencemaran atau penghinaan,” imbuhnya.
Setelah memeriksa tiga saksi yang merupakan korban, Sudamiran menyebut kini pihaknya melakukan identifikasi. Salah satunya dengan identifikasi pemilik nomor telepon tersebut.
“Nanti kita lakukan identifikasi, nomor telepon itu atas nama siapa,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi tidak menyenangkan itu terjadi pada Selasa (29/9) sore di Rusun Bandarejo Lantai 2, Benowo, Surabaya. N melumurkan kotoran ke hazmat 3 dari 4 petugas yang tengah melakukan evakuasi terhadap suaminya.
Suami N yang positif COVID-19 dievakuasi ke RS BDH untuk menjalani perawatan yang lebih intensif. Sebab, pasien tersebut memiliki komorbid.
Apa yang dilakukan N dinilai tidak menyenangkan dan menghambat proses evakuasi pasien yang dilakukan petugas. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke polisi.
(hil/iwd)
Istri Pasien yang Lumurkan Kotoran ke Satgas COVID-19 Juga Terancam UU ITE
