Isi Lengkap Kepgub Baru Anies, OTG Corona Bisa Isolasi di Rumah dengan Syarat

Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) terkait penanganan virus Corona di ibu kota. Kali ini, Kepgub itu mengatur soal isolasi terkendali yang mencakup aturan isolasi di rumah atau fasilitas pribadi.
Kepgub terbaru itu adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kepgub itu diteken Anies pada 22 September 2020.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan, lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah / Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi / Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Berikut opsinya:
a. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran
b. Hotel, Penginapan, atau Wisma
c. Fasilitas Lainnya berupa rumah / fasilitas pribadi / lokasi lainnya
Kepgub baru Anies ini juga mengizinkan pasien OTG Corona isolasi di rumah. Gugus Tugas setempat akan lebih dahulu melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu / masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat / Lurah / Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” tambahnya.
Berikut isi lengkap Kepgub 980/2020 yang diterbitkan Anies:
(imk/fjp)