Shopee Affiliates Program

Ironi Kajari Jadi Tersangka Pemerasan Sekolah-sekolah Negeri

Jakarta

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sekolah-sekolah di Indragiri Hulu, Riau. Hayin jadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo.

Kasus yang menyeret Hayin bermula adanya pemberitaan di media massa soal 64 kepala SMP di seluruh Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merasa diperas oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu Riau terkait dana BOS pada 2019 sehingga mengundurkan diri. Atas pemberitaan tersebut, Bidang Pengawasan Kejati Riau melakukan pemeriksaan.

Hasil klarifikasi kemudian ditingkatkan ke Inspeksi Kasus dengan diterbitkannya surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau nomor 237/L.4/L.1/07/2020 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap 6 pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Indragiri hulu.

Dari hasil klarifikasi itu juga terbukti keenam pejabat Kejari Indragiri Hulu melakukan perbuatan tercela sehingga diberikan sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan strukturalnya. Adapun enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dikenai sanksi disiplin.

Keenam pejabat tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan angka 8 juncto Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Dalam aturan tersebut sudah diatur setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siaapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Atas dasar itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan KPK karena permasalahan tersebut juga diadukan ke KPK.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b UU Nomor 31 1999 tentang Korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka dijatuhi hukuman disiplin PNS.

“Penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8/2020).

Terima kasih telah membaca artikel

Ironi Kajari Jadi Tersangka Pemerasan Sekolah-sekolah Negeri