Ironi di Mimika: Bupati Tersangka di KPK, Plt-nya Dijerat Jaksa

Jakarta

Tahun lalu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka KPK dan wakilnya, Johannes Rettob ditunjuk sebagai Plt Bupati. Ironisnya, kini Johannes Rettob justru dijerat jaksa terkait kasus korupsi.

Sebagaimana diketahui, September 2022, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.


Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula pada 2013 ketika Eltinus Omaleng masih menjadi Komisaris PT Nemang Kawi Jaya membangun Gereja Kingmi dengan nilai Rp 126 miliar. Lalu pada 2014, dia terpilih menjadi Bupati Mimika dan menetapkan satu kebijakan soal dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Di tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9/2022).

Firli mengatakan Eltinus lalu memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika memasukkan anggaran hibah dan Gereja Kingmi Mile 32 ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014 sebesar Rp 65 miliar. Eltinus, yang saat itu masih menduduki jabatan komisaris, membangun dan menyiapkan alat pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Selanjutnya, pada 2015, Eltinus mempercepat proses pembangunan dan menawarkan proyek itu kepada Teguh Anggara. Dalam kesepakatannya, Eltinus bakal mendapat 7 persen fee dan Teguh menerima 3 persen dari total nilai proyek.

Ironi di Mimika: Bupati Tersangka di KPK, Plt-nya Dijerat Jaksa  Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Firli menyebut Eltinus sengaja menunjuk Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), yang saat itu tidak berkompeten di bidang konstruksi bangunan, untuk mengkondisikan proses lelang. Eltinus memerintahkan Marthen Sawy memenangkan Teguh Anggara meskipun proses lelang belum diumumkan.

“EO juga memerintahkan MS memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” ucap Firli.

Marthen Sawy dan Teguh Anggara melakukan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp 46 miliar. Dalam proses pengerjaannya, Teguh Anggara mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke sejumlah perusahaan tanpa ikatan kontrak.

Eltinus, Teguh, dan Marthen dianggap melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perbuatannya diduga merugikan negara hingga Rp 21,6 miliar. KPK menduga Eltinus menerima uang senilai Rp 4,4 miliar.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Ironi di Mimika: Bupati Tersangka di KPK, Plt-nya Dijerat Jaksa