Ini Modus Mahasiswi Pelaku Investasi Bodong di Lamongan

Lamongan

Polisi akhirnya memperlihatkan S, tersangka investasi bodong di Lamongan. Owner dari ‘Invest Yuks’ itu mengaku menawarkan investasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Di hadapan polisi, S mengaku ia tidak tahu persis berapa jumlah anggota atau membernya karena ia sendiri tidak punya catatan siapa saja membernya. S mengaku hanya melihat investornya melalui aplikasi pesan WhatsApp.

“Saya ndak punya catatan, tapi yang daftar langsung dari WhatsApp,” kata S di hadapan polisi saat rilis di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).

S mengaku telah menjalankan investasi bodongnya kurang lebih selama 3 bulan yaitu sejak Oktober 2021. Di hadapan polisu, S juga mengaku memiliki sebanyak 9 orang reseller di mana 2 reseller dari Tuban dan 7 lainnya di Lamongan. Dia juga mengaku dari investasi bodong ini ia telah membeli 2 mobil, rumah hingga emas.

“Beli 2 mobil 1 rumah, emas juga. Tapi emasnya digadaikan,” ujar S.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan pola yang digunakan tersangka S adalah dengan menawarkan investasi dengan keuntungan besar dan untuk mencari member, tersangka S dibantu oleh para reseller. Pelaku menawarkan beberapa pilihan yang disebut dengan slot seperti slot 10, slot 15 kemudian slot 20 dan slot 25.

“Kepada calon member disampaikan bahwa setiap member yang berinvestasi, pada jangka waktu tertentu akan mendapatkan keuntungan dalam jumlah tertentu. Sebagai contoh, ketika seorang member menitipkan uang Rp 200 ribu, dalam jangka waktu 10 hari, member tersebut mendapatkan uang Rp 300 ribu, yang terdiri dari uang pokok Rp 200 ribu dan keuntungan Rp 100 ribu,” tuturnya.

Pelaku S kepada para membernya mengaku jika uang investasi tersebut dipakai untuk trading untuk mendapat keuntungan. Pada praktiknya, keuntungan yang diperoleh para member ternyata bukan berasal dari hasil keuntungan usaha, melainkan berasal dari perputaran uang member lainnya.

“Semacam gali lubang, tutup lubang. Ketika ada yang mendaftarkan sebagai member baru, maka uang dari member baru inilah yang digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member yang sebelumnya,” ungkap Miko.

Pola yang digunakan tersangka S tersebut awalnya berjalan dengan baik dan berhasil bertahan kurang lebih 3 bulan, sejak tersangka mulai menjalankan ‘Invest Yuk’ pada bulan Oktober 2021. Permasalahan terjadi ketika tersangka tidak bisa mencairkan dana lagi untuk membernya. Puncaknya, para member menagih haknya kepada tersangka S, di sebuah acara pertemuan yang diadakan ‘Invest Yuks‘ pada Minggu (9/1/2022) dan berujung dengan diamankannya S.

(iwd/iwd)

Terima kasih telah membaca artikel

Ini Modus Mahasiswi Pelaku Investasi Bodong di Lamongan