Shopee Affiliates Program

Ini Bukti Keterlibatan Azis Samual di Kasus Pengeroyokan Haris Pertama

Jakarta

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan politikus Golkar, Azis Samual, sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Polisi mengaku memiliki bukti-bukti keterlibatan Azis Samual dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, minimal 2 alat bukti, bahkan 3 atau 4 sudah dikantongi oleh penyidik,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Dalam Pasal 184 KUHAP, disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, bukti petunjuk dan keterangan tersangka. Nah, penyidik sendiri wajib memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dari alat bukti yang dimiliki penyidik ini, sudah cukup unsur penyidik dalam menetapkan Azis Samual sebagai tersangka. Meski Azis Samual menolak mengakui keterlibatan tersebut.

“Jadi apapun keterangan tersangka boleh-boleh saja, bebas. Penyidik dalam hal ini, dalam proses penyidikan itu tidak mengejar pengakuan,” imbuhnya.

Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Azis Samual sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Haris Pertama. Azis Samual berstatus dalam penangkapan di kasus itu.

“Pada tadi malam juga sudah kita terbitkan surat penangkapan 1×24 jam,” katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Azis Samual. Pemeriksaan Azis Samual berlangsung di Polda Metro Jaya.

“Saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan BAP tersangka. Kita masih punya waktu 1×24 jam,” imbuhnya.

Simak peran Azis Samual di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Ini Bukti Keterlibatan Azis Samual di Kasus Pengeroyokan Haris Pertama