Ini Aturan PPKM di Madiun, Wisata Ditutup Hingga Hajatan Dilarang

Madiun –
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami memberikan instruksi aturan baru dalam penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada 12 poin dalam instruksi Bupati yang salah satunya pembatasan kegiatan pernikahan.
“Melarang kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan). Untuk pelaksanaan akad nikah diperbolehkan dengan pembatasan undangan yang hadir maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi instruksi Bupati Madiun yang dibaca detikcom (11/1/2021).
Dalam instruksi yang ditujukan kepada semua kepala OPD, Direktur BUMD dan Camat dan seluruh Kades di Kabupaten Madiun itu, juga disampaikan pembatasan jam operasional pasar tradisional serta pasar hewan.
“Pembatasan jam operasional pasar umum tradisional jam 03.00 WIB s.d 12.00 WIB dan pasar hewan jam 05.00 WIB-12.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat,” lanjut bunyi instruksi.
Kabag Humas Pemkab Madiun Mashudi membenarkan edaran instruksi Bupati Madiun tersebut. “Betul itu sudah di edarkan ke semua OPD,’ ujar Mashudi saat di konfirmasi detikcom.
Berikut isi lengkap instruksi Bupati Madiun terkait PPKM
Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 18817|KPTSl013l2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) serta memperhatikan perkembangan penyebaran Coronavirus Disease 20’19 (COVID-19) di Kabupaten Madiun, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1 . Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office WFO) 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online bagi semua satuan pendidikan.