Ini Alasan PSBB Banten Diperpanjang Hingga 19 November

Serang

Jubir Gugus Tugas COVID-19 Pemprov Banten Ati Pramudji Hastuti menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa mengendalikan penyebaran virus Corona. Atas dasar itu, Pemprov memperpanjang kembali aturan itu hingga satu bulan ke depan sampai 19 November.

“Menurut hasil evaluasi gugus tugas tingkat provinsi, kabupaten dan kota dan hasil penilaian Satgas Nasional. Penerapan PSBB yang dilakukan di Provinsi Banten dapat mengendalikan kasus Covid,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan di Serang, Rabu (21/10/2020).

Lewat aturan itu, Banten ia mengklaim keluar dari 10 besar daerah terbanyak terpapar virus. Meskipun Banten menurutnya dekat dengan episentrum virus yaitu di DKI Jakarta.

Ia menegaskan, SK Gubernur soal perpanjangan PSBB selama satu bulan sama dengan SK gubernur sebelumnya. Aturan ini berlaku untuk 8 kabupaten dan kota se-Banten.

Perpanjangan PSBB ini dalam SK Gubernur Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua PSBB di Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. SK ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada hari ini.

Berdasarkan SK tersebut, PSBB juga masih bisa diperpanjang jika masih ditemukan virus Corona di tengah masyarakat. Pemkab dan Pemkot se-Banten wajib untuk menerapkan aturan PSBB dan diminta konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup sehat.

(bri/ern)

Terima kasih telah membaca artikel

Ini Alasan PSBB Banten Diperpanjang Hingga 19 November