
Ingat, PSBB Ketat Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini!

Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. PSBB ketat ini berlaku mulai hari ini.
PSBB ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB mulai 14 September 2020. Dimana terdapat beberapa poin PSBB ketat DKI dalam pergub yang perlu diperhatikan.
“Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33,” ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Anies lalu memaparkan sejumlah poin di pergub ini. Dia menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai hari ini. “Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan 14 September,” kata Anies.
Beberapa hal yang menjadi point PSBB ketat, yakni pertama yaitu kapasitas kantor 25%, 11 sektor boleh 50%. Anies menegaskan kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25%. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru, gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.
Namun aturan itu, disebut Anies, bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum.
Selain itu, berbeda dengan saat awal Corona, kali ini ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB. Namun ojol tetap diwajibkan menjaga protokol kesehatan.
Ingat, PSBB Ketat Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini!
