Ingat! Mulai Hari Ini Langgar Ganjil-Genap di 13 Titik DKI Bakal Ditilang

Jakarta –
Masa sosialisasi di 10 titik perluasan ganjil-genap (gage) di Jakarta telah berakhir. Mulai hari ini, para pelanggar aturan gage akan dilakukan penilangan langsung.
Untuk informasi, ganjil-genap di Jakarta semula hanya berlaku di 3 titik saja, yakni Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Rasuna Said. Titik ganjil-genap ini pun diperluas ke 10 titik lainnya.
“Tiga belas kawasan ini akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Berikut ini daftar lokasinya:
– Jl Sudirman
– Jl MH Thamrin
– Jl Rasuna Said
– Jl Fatmawati
– Jl Panglima Polim
– Jl Sisimgangaraja
– Jl MT Haryono
– Jl Gatot Subroto
– Jl S Parman
– Tomang Raya
– Jl Gunung Sahari
– Jl DI panjaitan
– Jl Ahmad Yani
Ganjil-genap ini berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil-genap tidak berlaku.
Dengan diperluasnya ke 10 titik penerapan ganjil-genap di DKI, polisi tak langsung melakukan penindakan berupa tilang. Mereka melaksanakan sosialisasi selama tiga hari yang dimulai pada Senin (25/10) lalu.
“Kalau untuk 10 kawasan yang baru saya memahami masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham. Sehingga untuk 10 kawasan yang tambahan itu sampai dengan 3 hari ke depan itu kita masih sifatnya sosialisasi,” kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (26/10).
Menurut Sambodo, pihaknya kini masih menerapkan sosialisasi perihal ganjil-genap di 10 titik baru tersebut. Rambu-rambu perihal aturan ganjil-genap pun mulai dipasang di lokasi.
Simak alasan ganjil-genap di DKI diperluas di halaman selanjutnya: