Ingat! Ini Aturan di Mal dan Tempat Wisata Selama Libur Lebaran

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan untuk warga Jakarta agar aman dari COVID-19 selama libur Lebaran. Ada sejumlah batasan khususnya di mal dan tempat wisata kawasan Jakarta.

Perihal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di masa Libur Idul Fitri 1441 H. Seruan ini ditandatangani oleh Anies pada 10 Mei 2021 yang lalu.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19,” demikian isi Sergub Anies seperti dilihat, Kamis (13/5/2021).

Pada poin empat, disebutkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop menerapkan batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas.

“Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” tulis seruan Anies.

Seruan yang sama berlaku untuk sektor tempat wisata. Aktivitas kawasan wisata atau tempat rekreasi di zona merah dan oranye juga diminta dihentikan sementara.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” demikian lanjutan Sergub Anies.

Pada poin lainnya, Anies menyerukan tidak ada gelaran open house. Termasuk meniadakan kegiatan ziarah kubur selama tanggal 12-16 Mei 2021.

(rfs/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Ingat! Ini Aturan di Mal dan Tempat Wisata Selama Libur Lebaran