Imbas Polsek Dibakar, Kapolda Lampung Minta Pelaku Begal Disikat!

Bandar Lampung –
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugianto meminta para kapolres dan kapolsek menangkap para pelaku kejahatan jalanan, terutama begal. Perintah ini diserukan usai kejadian Polsek Candipuro di Lampung Selatan dibakar.
“Ditegaskan kembali untuk satu bulan ke depan Kapolda menegaskan segera ungkap pelaku-pelaku kasus begal yang kita sebut dengan C3. Tanpa terkecuali, seluruh Kapolres, Kapolsek bergerak,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).
C3 adalah istilah kepolisian untuk menyebut pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolda Lampung meminta dalam sebulan ke depan, para pelaku kejahatan jalanan ditangkap demi menciptakan suasana aman.
“Dikasih ultimatum satu bulan, itu akan dievaluasi semua kinerja. Yang evaluasi Pak Kapolda, dilihat dalam satu bulan kapolres-kapolres (mana yang tidak menangkap sama sekali-red),” ujar Pandra.
“Jadi beliau mengultimatum dalam waktu satu bulan semua pelaku-pelaku begal yang di sini, di Lampung yang terkenal dengan begalnya, itu harus ditindak tegas. Yaitu tindakan tegas dan terukur,” sambung Pandra.
Bahkan, lanjut dia, Irjen Hendro akan mempertanggungjawabkan semua risiko anggota dalam pemberantasan begal di Lampung. “Semua risiko yang akan terjadi anggota yang bertanggung jawab Kapolda Lampung. Asal tindakannya tegas, terukur, dan sesuai undang-undang serta aturan yang belaku,” tegas Pandra.
Pandra menuturkan Irjen Hendro juga meminta pembagian kerja di jajarannya lebih fleksibel. Maksudnya, Polres Lampung Selatan dapat membantu polsek-polsek jika terjadi kekurangan personel di polsek, dan direktorat-direktorat di Polda membantu polres.
“Dan istilahnya bekerja tidak lagi terkotak kotak. Kalau memang itu polsek terbatas, polres harus back up. bahkan polda juga mem-back up. jadi sekarang dari ditreskrimum melakukan back up ke polres. Polres backup lagi ke polsek,” ujar Pandra.
Pandra menjelaskan perintah ini dikeluarkan Irjen Hendro agar masyarakat merasakan pelayanan maksimal kepolisian dalam hal keamanan wilayah dari para bandit. Pandra menuturkan Irjen Hendro tak ingin peristiwa Polsek Candipuro dibakar terjadi lagi.
“Semua daftar-daftar pencarian orang daripada pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat sekarang sedang dicari. Bahkan beliau sudah menegaskan (pelaku begal ditangkap-red) hidup atau mati ibaratnya harus ditangkap. Yang penting masyarakat merasa aman dan nyaman,” pungkas Pandra.
Pembakaran Polsek Candipuro diisukan karena warga kecewa atas pelayanan polisi setempat. Berdasarkan kabar yang beredar, masyarakat marah lantaran kerap terjadi kasus kejahatan jalanan, seperti penodongan dan pembegalan, tapi tak ada tindak lanjut dari kepolisian.
Dalam kasus ini, ada 14 orang pelaku yang ditangkap. Mereka berperan sebagai provokator hingga pelaku pembakaran. Bahkan, banyak warga yang pada akhirnya ikut-ikutan meski tidak tahu persoalan.
(aud/jbr)