Ibu di Jateng yang Digugat Anak ke Pengadilan Gegara Lahan Meninggal

Ibu di Jateng yang Digugat Anak ke Pengadilan Gegara Lahan Meninggal

Jakarta

Ibu bernama Sri Surantini asal Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), meninggal dunia. Sri merupakan ibu yang digugat dua anak kandungnya karena urusan lahan.

Dilansir detikJateng, Jumat (6/1/2023), Sri Surantini meninggal dunia pada 31 Desember 2022 atau 3 hari usai putusan atas gugatan yang diajukan anak-anaknya dibacakan di Pengadilan Agama (PA) Boyolali. Sri meninggal saat dirawat di salah satu poliklinik akibat sakit lambung pada usia 75 tahun.

“Hari ini 7 harinya. Kemarin (Kamis) malam, peringatan 7 hari meninggalnya ibu,” kata anak pertama Sri Surantini, Gunawan Djoko Haryanto, di rumahnya, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.


Sebagai informasi, Sri Surantini digugat dua anak kandungnya, yaitu anak kedua bernama Rini Sarwestri (55) dan anak keempat bernama Indri Aliyanto (47). Selain ibunya, Rini dan Indri juga menggugat tiga saudara kandungnya, yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, dan Wiwik Wulandari. Gugatan juga dilayangkan kepada Afrizal Dewantara Putra yang merupakan anak kandung Rini Sarwestri (penggugat).

Gugatan itu terkait hibah tanah kepada tiga anak dan satu cucunya. Objek gugatan ialah tanah pekarangan rumah yang telah dibagi menjadi empat bidang tersebut. Sri Surantini sudah lima kali memenangkan gugatan dari kedua anaknya tersebut. Dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, satu kali di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan dua kali di Pengadilan Agama (PA) Boyolali.

Gugatan diajukan sejak akhir 2021 silam, setelah tanah pekarangan rumah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, itu terkena proyek jalan Tol Jogja-Solo. Gunawan menjelaskan gugatan terakhir atau yang kelima kalinya diputus oleh Pengadilan Agama pada Rabu (28/12/2022) lalu. Putusannya yakni gugatan tidak dikabulkan.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)

Terima kasih telah membaca artikel

Ibu di Jateng yang Digugat Anak ke Pengadilan Gegara Lahan Meninggal