Ibu di Aceh Utara Dihukum ITE, Wabub: Sengketa Ringan Jangan Bawa ke Ranah Hukum

Banda Aceh –
Seorang ibu di Aceh Utara, Isma Khaira, menjalani hukuman penjara usai dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf meminta kasus ringan diselesaikan ditingkat desa.
“Kami sangat mengharapkan hal-hal seperti ini dapat diselesaikan di tingkat desa secara kekeluargaan,” kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Isma akhirnya dibebaskan dari penjara lantaran mendapatkan asimilasi. Fauzi ikut menyaksikan prosesi Isma mendapatkan asimilasi dari LP Lhoksukon, Minggu (14/3) kemarin. Perempuan yang membawa bayi ke bui itu dibebaskan setelah menjalani setengah dari total hukuman.
Isma divonis tiga bulan penjara. Dia dinyatakan melanggar UU ITE usai menyebarkan video di media sosial terkait dengan kisruh antara ibunya dengan Kepala Desa Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon.
Fauzi mengatakan, kasus yang dialami Isma seharusnya dapat diselesaikan ditingkat desa karena menyangkut sengketa sosial yang kerap terjadi di masyarakat. Dia berharap kepala desa dapat menyelesaikan masalah sosial atau silang sengketa.
“Hal-hal yang bersifat sengketa ringan, jangan dibawa ke ranah hukum,” jelas Fauzi.
Selain itu, Fauzi juga berharap Isma tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga diminta dapat kembali ke masyarakat.
“Kami harapkan yang bersangkutan dapat kembali ke keluarga dengan aman dan hidup kembali dalam bermasyarakat,” ujarnya.